Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan!

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, sebelumnya tes tersebut dijadikan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa penyalahgunaan itu terletak mulai dari rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA:  Makin Panas, Novel Baswedan Bilang Ada Pengkhianat di Tubuh KPK

“Lalu pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan,” ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Ombudsman juga menemukan adanya penyisipan aturan dalam proses pembentukan kebijakan yakni penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  Setelah Kian Terjepit, Akhirnya KPK Angkat Suara

“Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini,” kata Robert.

Bahkan, Robert juga mengatakan bahwa Ombudsman menilai adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.

BACA JUGA:  75 Pegawai KPK Menang! Kejanggalan TWK Mulai Terbongkar

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya