Berkas Tersangka Pembunuh Laskar FPI Sampai di Mana?

Berkas Tersangka Pembunuh Laskar FPI Sampai di Mana? - GenPI.co
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI. Foto: Antara Foto/M Ibnu Chazar

GenPI.co - Penyidik Bareskrim sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus unlawful killing laskar FPI. Padahal, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sudah cukup lama.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April.

Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiga terlapor.

BACA JUGA:  Novel Samakan 6 Laskar FPI dengan Pembantaian Jenderal oleh PKI

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi.

MEski begitu, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan.

BACA JUGA:  Gegara 6 Laskar FPI, Amien Rais dan Habib Rizieq Berkonflik?

Itu lantaran yang bersangkutan meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Sementara, dua tersangka lain yakni FR dan MYO.

Dikonfirmasi, hal itu dibenarkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

BACA JUGA:  Marwan Batubara Blak-blakan Penembakan Laskar FPI, Oh Ternyata

Argo membenarkan jika pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya