Berkas Tersangka Pembunuh Laskar FPI Sampai di Mana?

Berkas Tersangka Pembunuh Laskar FPI Sampai di Mana? - GenPI.co
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI. Foto: Antara Foto/M Ibnu Chazar

Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.

“Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Argo menjelaskan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing laskar FPI.

BACA JUGA:  Novel Samakan 6 Laskar FPI dengan Pembantaian Jenderal oleh PKI

”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” sebutnya.

Untuk diketahui, pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Gegara 6 Laskar FPI, Amien Rais dan Habib Rizieq Berkonflik?

Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. 

BACA JUGA:  Marwan Batubara Blak-blakan Penembakan Laskar FPI, Oh Ternyata

Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek KM 50. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya