Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan lokasi sidang.
“Belum (tahap 2). Masih koordinasi tempat sidangnya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Argo menjelaskan, ada dua opsi lokasi sidang untuk kasus unlawful killing laskar FPI.
BACA JUGA: Novel Samakan 6 Laskar FPI dengan Pembantaian Jenderal oleh PKI
”Di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta,” sebutnya.
Untuk diketahui, pelimpahan tahap 2 yakni Polri menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Gegara 6 Laskar FPI, Amien Rais dan Habib Rizieq Berkonflik?
Sehingga, JPU bisa segera mendaftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing.
BACA JUGA: Marwan Batubara Blak-blakan Penembakan Laskar FPI, Oh Ternyata
Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta–Cikampek KM 50. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News