Cium Bau Amis di Kasus Korupsi Juliari, ICW Seret KPK

Cium Bau Amis di Kasus Korupsi Juliari, ICW Seret KPK - GenPI.co
Juliari P Batubara, koruptor dana bansos Covid-19. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan penjara 11 tahun terkait kasus suap dana Bansos Covid-19.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan KPK itu rendah. 

"Ringannya tuntutan tersebut makin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Koordinator ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (29/7).

BACA JUGA:  ICW Dianggap Keterlaluan, Moeldoko pun Gandeng Otto Hasibuan

Dia menyebut tuntutan tersebut terkesan ganjil dan mencurigakan.

Dia melanjutkan, KPK seharusnya bisa menuntut Juliari dengan pidana seumur hidup. 

BACA JUGA:  Perintah Jenderal Listyo Sigit Keras, Tapi Bikin Rakyat Adem

Sebab, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir pidana itu dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan KPK yang meminta Juliari membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 14.5 juga dianggap tak memuaskan.

BACA JUGA:  Mujahid 212 Ungkit Masalah ini, Sebut Soal Skandal Era Jokowi

Sebab, jumlah tersebut sangat jauh dari total uang suap yang diterima Juliari dalam kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya