Cium Bau Amis di Kasus Korupsi Juliari, ICW Seret KPK

Cium Bau Amis di Kasus Korupsi Juliari, ICW Seret KPK - GenPI.co
Juliari P Batubara, koruptor dana bansos Covid-19. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Kurnia menyebut, dalam dakwaan, Juliari disebut telah menerima suap Rp 32,4 miliar.

Selain itu, Juliari diyakini telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Kurnia menduga, tindakan korupsi Juliari  tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA:  ICW Dianggap Keterlaluan, Moeldoko pun Gandeng Otto Hasibuan

Potensi tersebut, dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh produsen utama program bansos. 

Para terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Perintah Jenderal Listyo Sigit Keras, Tapi Bikin Rakyat Adem

“Kondisi itu semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari,” kata Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan langkah KPK tidak mencerminkan ketegasan dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Mujahid 212 Ungkit Masalah ini, Sebut Soal Skandal Era Jokowi

“Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya