
Sebelumnya, MAKI menyoroti bagaimana Jaksa Pinangki yang telah menerima vonis hukuman masih belum dieksekusi ke LP.
Kemudian baru dua hari kemarin atau tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang tersebut.
Boyamin Saiman menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Belum Dijebloskan ke Lapas Wanita
“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini Jaksa Pinangki pun belum berstatus sebagai mantan Jaksa, karena masih belum diberhentikan dari jabatannya. (*)
BACA JUGA: Soal Kasus Jaksa Pinangki, Peringatan LSM Tak Main-Main
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News