"Ombudsman sudah menyatakan ada maladministrasi dan sudah diputuskan, mestinya tanpa putusan badan peradilan pun sudah menjadi kewajiban lembaga yang direkomendasikan," katanya.
"KPK tidak bisa berlindung pada putusan MA maupun MK. Karena antara Ombudsman, MA serta MK memiliki dimensi pengujian yang berbeda," pungkasnya.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News