KPK Tak Patuhi PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Maunya Apa?

KPK Tak Patuhi PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Maunya Apa? - GenPI.co
Pengakuan Novel Baswedan: Saya Pernah Diminta Keluar dari KPK (Foto: Antara)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menolak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman karena mengendus adanya dugaan maladministrasi.

Ghufron menyatakan KPK keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI.

BACA JUGA:  Pedas Pol, Novel Baswedan Bongkar Sifat Firli Dkk, Memalukan!

Salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Tegaskan Munarman Tak Ikut Baiat ISIS, Ternyata

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan. (*)

 

BACA JUGA:  Suara Lantang Novel Baswedan, Sebut KPK Tidak Taat Hukum!

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya