Amarah Risma Tak Terbendung: Jangan Main-main...

Amarah Risma Tak Terbendung: Jangan Main-main... - GenPI.co
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: JPNN.com

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.

Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

BACA JUGA:  Jelang PPKM Darurat, Tri Rismaharini Beri Pengumuman Penting

Lalu, dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga Tahun 2020.

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

BACA JUGA:  Anak Tri Rismaharini, Politisi-Bisnis, Ada Aura Kasih di Kafenya

Untuk total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

BACA JUGA:  Gebrakan Baru Mensos Tri Rismaharini untuk Indonesia, Menakjubkan

Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya