Pengakuan Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan, Sebut Rp 20 Juta

Pengakuan Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan, Sebut Rp 20 Juta - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara perihal kliennya yang bebas pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, ini sudah sesuai perhitungan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hukuman delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

“Saya sampaikan kondisi terkini status hukum Habib Rizieq Shihab, harusnya beliau dibebaskan demi hukum, Senin 9 Agustus bertepatan 30 Zulhijah 1442,” kata Aziz dalam video YouTube yang diunggah Ustaz Slamet Ma’arif, Minggu (8/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bilang, Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari ini

Tidak hanya itu, dia juga menyebut Habib Rizieq sudah siap membayar denda untuk perkara serupa di kawasan Megamendung itu.

“Kasus Megamendung tinggal bayar denda Rp 20 juta sesuai dengan putusan,” terangnya.

BACA JUGA:  Mendadak Aziz Yanuar Blak-blakan: Habib Rizieq Besok Bebas

Di sisi lain, Aziz turut menyinggung perhitungan bebas lima tersangka lainnya yang merupakan eks pengurus Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.

“Untuk lima pengurus FPI lainnya, menurut perhitungan bebas awal Oktober 2021 itu untuk kasus Petamburan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Mendekam di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Masih Fokus Berdakwah

Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya