Suara Lantang Pengacara HRS, Sebut Ada Pihak yang Menzalimi Ulama

Suara Lantang Pengacara HRS, Sebut Ada Pihak yang Menzalimi Ulama - GenPI.co
Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok. JPNN

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuk Habib Rizieq Shihab pada perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
 
Dengan adanya keputusan tersebut, Habib Rizieq yang seharusnya bebas pada hari Senin (9/8) masih harus mendekam lebih lama lagi di penjara.
 
Atas penetapan itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sangat kecewa karena kebebasan kliennya sudah sangat dinantikan umat Islam.

“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz dikutip dari JPNN, Senin (9/8). 
 
Menurut Aziz, ada pihak yang menggunakan hukum secara serampangan dan menzalimi ulama. 
 
“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz. 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman di perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. 
 
Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

BACA JUGA:  Pesan Pengamat untuk HRS: Jadi Muslim Saleh, Jangan Tengil!

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa. (cuy/jpnn)

 

BACA JUGA:  Dahsyat! Mendadak JK Akui Kekuatan Habib Rizieq

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya