
GenPI.co - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/8).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, politisi Gerindra itu diminta keterangannya untuk mantan Direktur Utama Perusahaan Umum daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC).
BACA JUGA: Formula E jadi Ingub Anies, Ferdinand Singgung Kelebihan Bayar
"M Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Selain M Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa y=untuk tersangka yang sama.
BACA JUGA: Pemerintah Mohon Simak, Pengamat Khawatir Rakyat Jadi Nekat
Mereka adalah Plh BP BUMN periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," beber Fikri.
BACA JUGA: Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam
KPK sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pemyediaan lahan untul rumah DP 0 rupiah milik Pemprov DKI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News