
Mereka adalah Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
Ada pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Lembaga antirasuah itu menduga terjadi kong kali kong sehingga tanah itu yang ditawarkan PT Adonara Propertindo dibayar tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.(*)
BACA JUGA: Formula E jadi Ingub Anies, Ferdinand Singgung Kelebihan Bayar
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News