ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, TPDI Angkat Bicara

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, TPDI Angkat Bicara - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons manuver ICW yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri tentang dugaan gratifikasi dalam kasus penyewaan helikopter.

“Laporan ICW harus dipandang sebagai bukan upaya hukum yang beritikad baik. Sebab, ICW telah mengesampingkan hubungan hukum yang bersifat perdata yang di dalamnya melekat hak Firli Bahuri yang dilindungi asas kekebebasan berkontrak dan asas konsensualitas menurut KUH Perdata,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, apapun jabatan yang melekat pada Firli Bahuri termasuk jabatan Ketua KPK, tidak serta merta menghilangkan atau mencabut hak-hak keperdataannya dan seluruh Pimpinan KPK dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga (sewa menyewa, jual beli dan lain-lainnya).

BACA JUGA:  ICW Kirim Surat ke Kapolri Listyo Sigit, Seret Firli Bahuri

"Kecuali hubungan hukum yang dilarang oleh ketentuan pasal 36 jo pasal 65 dan 66 UU KPK," tegas dia.

Apalagi Firli Bahuri dilindungi haknya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 dan pasal 1320 KUH Perdata.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bongkar Aib Firli Bahuri, Berbahaya!

Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat sayarat-syarat perjanjian dan syarat harus adanya kesepakatan para pihak.

Advokat senior Peradi itu turut berpesan ICW sebaiknya membawa persoalan sah tidaknya penyewaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri ke ranah Perdata terlebih.

BACA JUGA:  Ucapan Firli Bahuri Menggelegar, Sikat Habis Korupsi Lahan Munjul

Dia juga menilai melalui gugatan perdata akan menguji, apakah hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa Helikopter, termasuk dalam hubungan hukum yang terlarang, atau apakah bertentangan dengan pasal 1338 jo pasal 1320 KUH Perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya