
Ketiga kasus tersebut ialah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS UMMI, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA: 3 Jenderal Terabas Hutan Poso, Gantian Ali Kalora Cs yang Diteror
Terakhir, dalam kasus tes swab RS UMMI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun bui. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News