
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Novel PA 212 Geram, Ketidakadilan ke Habib Rizieq Disebut
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News