Pakar Hukum: Kata Wasekjen PA 212, Tangkap Presiden Jokowi

Pakar Hukum: Kata Wasekjen PA 212, Tangkap Presiden Jokowi - GenPI.co
Pakar Hukum: Kata Wasekjen PA 212, Tangkap Presiden Jokowi - Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai seruan yang dibuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah benar.

Namun, Refly Harun menegaskan, bahwa presiden tidak bisa diproses hukum.

Hal tersebut diungkapkan pakar sosial dan politik itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (12/8).

BACA JUGA:  Suara Lantang Pentolan PA 212 Mengejutkan, Seret Menteri Yaqut

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat membagikan sembako di Terminal Grogol hingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4 pada 10 Agustus 2021.

"Ini baru benar, nanti kita akan lihat perspektif ketatanegaraannya," jelas Refly Harun.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

Akademisi itu menyebutkan, yang menjadi masalah ketika terjadi seperti Presiden Jokowi menimbulkan kerumunan, selalu ada keinginan dari sejumlah pihak yang menuntut perlakuan adil.

"Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan, paling tidak sampai hari ini ya dan sudah dijalani hukuman juga, karena kerumunan Petamburan," bebernya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat Banget, Sangat Cespleng

Refly Harun mengungkapkan, kasus kerumunan Petamburan sudah didenda Rp 50 juta dan sudah dibayar tapi ternyata dijadikan terdakwa juga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya