Moeldoko Kirim Somasi Ketiga, ICW Bakal Dilaporkan ke Polisi

Moeldoko Kirim Somasi Ketiga, ICW Bakal Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co
KSP Moeldoko. Foto : ANTARA

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Somasi itu agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Jumat, 20 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Skenario Kubu Moeldoko Mencengangkan, AHY Siap-siap Saja...

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

BACA JUGA:  Usai Gugatan AHY Ditolak, Peluang Menang Moeldoko Besar

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

BACA JUGA:  Isu Aliran Dana ke ICW, Pengamat Bikin BEM Nusantara Mati Kutu

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya