Kasus Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Aziz Lantang Sebut Zalim

Kasus Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Aziz Lantang Sebut Zalim - GenPI.co
Kuasa Hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan kliennya terus mendapatkan perlakuan zalim dari pemerintah.   

Pasalnya, dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, sejak awal HRS tidak ditahan dalam perkara tersebut, namun HRS ditahan 30 hari di masa proses hukum tingkat banding, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 yang berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara, dalam perkara tersebut, dirinya ditahan sejak Desember 2020.

BACA JUGA:  Novel Pengin Jadi Wapres, Aziz Yanuar: Sekalian Saja Presiden

“Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” ujar Aziz dalam siaran persnya, Jumat (20/8/2021).

Lebih lanjut, menurutnya, sesuai dengan Pasal 27 KUHAP yang berhak menetapkan jika ditahan pada tahap sidang adalah majelis hakim yang memeriksa perkara.

BACA JUGA:  Ingin HRS Bebas, Aziz Yanuar Layangkan Surat Pembatalan Penahanan

“Namun faktanya Habib Rizieq ditahan dengan penetapan dari Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz.

Aziz menambahkan, sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi juga telah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui kewenangan, tetapi dalam pengajuannya ditolak di PN  Jaktim.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam

“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya