Selain delapan anggota DPRD Fraksi PSI, tiga lainnya berasal dari PDIP yang mengajukan Hak Interpelasi.
Sebagai informasi tambahan, Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur terkait kebijakan pemerintah daerah.
Hak tersebut sebagai fungsi pengawasan terkait kepentingan strategis bagi masyarakat.
BACA JUGA: Agar Elektabilitasnya Moncer, Anies Disarankan Lakukan Hal ini
Adapun syarat hak interpelasi bisa diajukan dengan setidaknya 15 anggota DPRD dari lebih satu fraksi.
Selanjutnya, pengajuan tersebut bisa bergulir setelah ada rapat paripurna mengenai hak interpelasi, dan jika mendapat persetujuan, pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan ini kepada gubernur.(*)
BACA JUGA: Anies Dituding Merugikan Negara, Analisis Pengamat Disorot
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News