Peneliti ICJR Blak-blakan Mendesak Presiden Jokowi, Seret Kapolri

Peneliti ICJR Blak-blakan Mendesak Presiden Jokowi, Seret Kapolri - GenPI.co
Peneliti ICJR Blak-blakan Mendesak Presiden Jokowi, Seret Kapolri - Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Sebab, pasal mengenai penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan presiden, seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Jokowi.

"Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang," bebernya.

BACA JUGA:  Kepala Laboratorium Geodesi ITB: Tsunami 20 Meter Tidak Lama Lagi

Iftitahsari mengungkapkan, bahwa saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, iklim ketakutan yang diciptakan aparat dapat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat.

BACA JUGA:  Cespleng! Mentimun Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Termasuk menyampaikan kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya di ruang publik.

"Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh pemerintah," ujar Iftitahsari.

BACA JUGA:  Kocok Sirsak Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Sebelumnya, seorang pria bernama Riswan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya