KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb

KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb - GenPI.co
Ilustrasi: KPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi untuk menghindari gratifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi adanya informasi tentang surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar asal PKS itu.

"KPK mengingatkan kepada PNS untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (22/8).

BACA JUGA:  KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Menurut Ipi, permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lainnya oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baik sumbangan yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau kepada penyelenggara negara atau PNS baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

BACA JUGA:  Pengamat Skakmat JK, Omongannya Ngawur

Oleh karenanya kata Ipi, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya.

"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelas Ipi.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Main 2 Menit Langsung Nyemprot

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya