KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb

KPK Warning Gubernur asal PKS, Isinya Jleb - GenPI.co
Ilustrasi: KPK (Foto: JPNN)

Gratifikasi, sambung Ipi, dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menuru Ipi, ancaman pidananya yaitu, empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya