Gratifikasi, sambung Ipi, dianggap sebagai pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menuru Ipi, ancaman pidananya yaitu, empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News