Sah, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Sah, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara - GenPI.co
Juliari P. Batubara. Foto: Antara

GenPI.co - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, dia terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Muhammad Damis, Senin, 23 Agustus 2021.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Pledoi Juliari Batubara Singgung Megawati dan Jokowi

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

Majelis hakim juga menyebut bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Eks Mensos Juliari Minta Bebas, Akademisi: Dia Hanya Mementingkan

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya