Mejelis Hakim Peringatkan Keras Alex Wijaya, Telak Banget

Mejelis Hakim Peringatkan Keras Alex Wijaya, Telak Banget - GenPI.co
Terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI

GenPI.co - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa.

Sebanyak 300 halaman pledoi yang terdiri dari 150 pledoi Alex Wijaya dan 150 Ng Meiliani dibacakan tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  Mendadak, Zulhas Sanjung Amien Rais

Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan bapak anak dalam kasus investasi ini masing-masing juga membacakan predoi pribadinya. Alhasil, sidang berjalan cukup lama dan sempat di-skors.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun bahkan sempat memperingatkan kuasa terdakwa untuk membacakan poin-poinnya saja.

BACA JUGA:  Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

“Saudara bicara poin-poinnya, kenapa jadi panjang begini,” tegas Majelis Hakim Tumpanuli, Senin (23/8).

Sementara itu atas pledoi terdakwa dan penasehat hukum yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus akan menjawab pada sidang selanjutnya dalam agenda Replik.

BACA JUGA:  Manuver JK Dibongkar, Bisa Seret Anies Baswedan

Menurutnya, JPU tetap pada tuntutannya. Sebab Tuntutan 3,5 tahun untuk Alex Wijaya dan 3 Tahun untuk Ng Meiliani didasarkan atas keterangan saksi dan sesuai dengan fakta persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya