Mejelis Hakim Peringatkan Keras Alex Wijaya, Telak Banget

Mejelis Hakim Peringatkan Keras Alex Wijaya, Telak Banget - GenPI.co
Terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI

Terpisah, Hubertus selaku Kuasa Hukum korban ketika dihubungi wartawan mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.

“Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat.

Lebih dari itu pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.

BACA JUGA:  Mendadak, Zulhas Sanjung Amien Rais

Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.

Sebelumnya, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

BACA JUGA:  Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban Nety. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.

BACA JUGA:  Manuver JK Dibongkar, Bisa Seret Anies Baswedan

Namun keuntungan dari dana investasi tersebhanya tinggal janji. Hingga akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya