Telak! Ray Rangkuti Bandingkan Vonis Juliari dengan Maling Ayam

Telak! Ray Rangkuti Bandingkan Vonis Juliari dengan Maling Ayam - GenPI.co
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
 
Ia mengaku bingung bagaimana cara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melihat hubungan antara hinaan dan cacian sebagai hal yang meringankan vonis. 

"Entah bagaimana melihat hubungannya dan bagaimana mengukur sakit hati seseorang dengan keringanan hukuman," kata Ray Rangkuti dikutip dari JPNN.com, Selasa (24/8)  
 
Menurutnya, jika hinaan dan cacian terhadap Juliari jadi pertimbangan, mestinya hakim juga bisa mengkaitkan sakit hati jutaan warga yang menjadi korban korupsi dana bantuan sosial. 

"Kreativitas hakim mencari dasar untuk meringankan terdakwa, akhir-akhir ini memang meningkat. Ada saja yang jadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman," lanjutnya.  
 
Ray juga menyebutkan argumen-argumen yang disampaikan oleh majelis hakim sangat mengejutkan. 
 
Ia kemudian mempertanyakan apakah majelis hakim nanti akan berlaku sama terhadap maling ayam dan sepeda motor dalam hal pertimbangan untuk meringankan hukuman. 

BACA JUGA:  Pengamat: Juliari Batubara Layak Dihukum Lebih Berat Jika..

"Apakah nantinya maling ayam atau motor misalnya yang tertangkap tangan lalu dipukul massa akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman si terdakwa? Kita lihat ke depan," tutur Ray.  
 
Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 

Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. (mcr8/jpnn)

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya