
“Orang yang selama ini telah menjaga integritas dan mengikuti sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi menjadi kecil hati. Karena posisinya disamakan dengan mantan koruptor,” tuturnya.
Novel juga mengatakan bahwa para mantan koruptor tidak perlu menjadi penyuluh jika hanya ingin mendapatkan fakta-fakta orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Itu bisa dijelaskan dengan lengkap dan jujur oleh para penyelidik atau penyidik dan penuntut perkara korupsi,” katanya.(*)
BACA JUGA: Polri Bersuara, Muhammad Kece Siap-siap, Masyarakat Mohon Tenang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News