Soal Vonis Juliari, Pakar Hukum Pidana Sebut Alasan Hakim Unik

Soal Vonis Juliari, Pakar Hukum Pidana Sebut Alasan Hakim Unik - GenPI.co
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengomentari vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara.
 
Ia mengaku heran dengan sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meringankan vonis dengan alasan mantan mensos itu telah mendapat sanksi hinaan dan makian dari masyarakat.

Menurutnya, alasan hakim tersebut unik dan menandakan bahwa ia terpengaruh dengan opini publik. 
 
"Menunjukkan terpengaruh oleh opini publik dan bisa mendistorsi independensi hakim," kata Suparji Ahmad dikutip dari JPNN.com, Selasa (24/8).

Suparji menegaskan, dalam memutus suatu perkara, hakim tidak seharusnya terpengaruh intervensi siapa pun apalagi opini maupun bully. 
 
"Hakim itu ibaratnya wakil Tuhan, semua kepentingan pihak tentunya dalam ranah hakim untuk mempertimbangkan," ujar Suparji. 
 
Selain itu, perkara-perkara sebelumnya sudah banyak terdakwa yang di-bully tetapi tidak ada yang dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman.

BACA JUGA:  Heran dengan Vonis Juliari, Haris Azhar Sebut Hakim Gagal!

"Jadi, ini bisa menjadi suatu disparitas terhadap putusan sebelumnya kalau dibandingkan perkara yang lain," tambah Suparji. 
 
Berkaca dari kasus yang menjerat politikus PDIP itu, Suparji khawatir semua terdakwa akan melakukan hal yang sama untuk menarik simpati hakim. 
 
Terdakwa dan pendukungnya bisa menebar opini menjadi sasaran hinaan publik agar mendapat keringanan putusan.

"Ini, kan, sebuah simpati hakim yang dilakukan atas respons terhadap polemik masyarakat dan bisa merepotkan di masa yang akan datang dalam rangka memperoleh keringanan akan menciptakan kondisi itu," pungkas Suparji Ahmad.

BACA JUGA:  Telak! Ray Rangkuti Bandingkan Vonis Juliari dengan Maling Ayam

Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.  
 
Politikus PDI Perjuangan itu harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. (cr3/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya