Akademisi: Tidak Ada Urgensi Untuk Melakukan Amendemen UUD 1945

Akademisi: Tidak Ada Urgensi Untuk Melakukan Amendemen UUD 1945 - GenPI.co
Akademisi: Tidak Ada Urgensi Untuk Melakukan Amendemen UUD 1945 (FOTO: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Philipus Ngorang, pembahasan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Pasalnya, PPHN atau yang dulu disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sudah disepakati tak akan dipakai lagi.

BACA JUGA:  Nasibnya Bakal Terang Benderang, 4 Shio Ini Bisa Kaya Mendadak

"Tidak ada urgensi untuk mengembalikan PPHN, terutama yang mengatur tentang fungsi-fungsi MPR," kata Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

Philipus Ngorang mengatakan bahwa haluan negara sudah berada di dalam pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:  Daun Kemangi Campur Madu Bikin Pria Dahsyat, Goyang Sampai Subuh

"Di situ sudah tertulis pokoknya, terutama tujuan negara pada Alinea keempat," jelasnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun mengingatkan kembali tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

BACA JUGA:  Kayu Manis Campur Madu Bikin Wanita Ketagihan, Suami Minta Lagi

Tujuan tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, serta mewujudkan kesejahteraan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya