Pernyataan Kuasa Hukum Rizieq Seret Ombudsman RI

Pernyataan Kuasa Hukum Rizieq Seret Ombudsman RI - GenPI.co
Tim kuasa hukum Habib Rizieq saat menggelar jumpa pers di Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penetapan penahanan kembali kliennya.

"Kamiakan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman," kata kuasa kukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar di Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:  Pernyataan Terbuka Habib dan Ulama Menggelegar, Bebaskan HRS

Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif.

Menurut dia, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum.

BACA JUGA:  Pentolan 212 Kritik Jenderal Andika Perkasa, Duh

Apalagi, kata dia, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman.

"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujarnya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Blak-blakan Cara Main Kilat, Duh Enaknya

Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya