
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ANT)
BACA JUGA: Pernyataan Terbuka Habib dan Ulama Menggelegar, Bebaskan HRS
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News