Amendemen UUD, MPR Bisa Pilih Presiden Secara Langsung Lagi

Amendemen UUD, MPR Bisa Pilih Presiden Secara Langsung Lagi - GenPI.co
Ilustrasi Gedung MPR/DPR DPD. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait wacana amendemen UUD 1945 tentang rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wacana tersebut digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amendemen itu akan berfokus pada penambahan wewenang MPR.

Ngorang mengatakan, selama ini MPR hanya menjadi lembaga tinggi negara yang tak memiliki peran khusus.

BACA JUGA:  Akademisi: Peran MPR RI Hanya Seremonial Belaka...

MPR selama ini bahkan dianggap hanya menjalankan agenda yang sebatas seremonial.

“MPR selama ini dianggap tak mempunyai fungsi signifikan,” katanya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Pengamat Sentil Keras Wakil Ketua MPR: Pandangan sempit pemimpin

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa rencana tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden.

Pasalnya, pada masa Orde Baru, presiden dipilih langsung oleh MPR.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR Dikuliti, PKB Disebut Tak Siap Pemilu 2024

“Rencana itu bisa jadi agar MPR bisa memilih presiden secara langsung kembali,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya