Yaitu berkas dakwaan dua tersangka peristiwa kilometer 50 pada (20/12/2020), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/8/2021).
Dalam berkas perkara, dua anggota reserse mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, bernama Briptu FP dan Ipda MYO menjadi tersangka kasus tersebut. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News