Info Jadwal Sidang Unlawful Killing Laskar FPI dari PN Jaktim

Info Jadwal Sidang Unlawful Killing Laskar FPI dari PN Jaktim - GenPI.co
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) (foto: Annissa Nur Jannah/GenPI.co)

Yaitu berkas dakwaan dua tersangka peristiwa kilometer 50 pada (20/12/2020), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/8/2021).

Dalam berkas perkara, dua anggota reserse mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, bernama Briptu FP dan Ipda MYO menjadi tersangka kasus tersebut. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya