
“Menko Polhukam (Mahfud MD, red) sudah memberi sinyal untuk diizinkan (FPI versi baru deklarasi, red),” ujar Slamet.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera ikut menanggapi klaim ini.
Menurut Kapitra, tak ada yang salah dari pernyataan yang disampaiman Slamet.
BACA JUGA: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap, Ketua PA 212: Jangan Dilepas!
“Itu tidak ada masalah, itu tidak substantif,” ujar Eks Pengacara Habih Rizieq Shihab itu kepada JPNN.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Kapitra, prinsip-prinsip dasar membentuk organisasi adalah sesuai aturan mainnya.
BACA JUGA: Pentolan PA 212 Beber Kasus Penistaan Agama, Seret Ade Armando
“Selagi rule of game dan rule of law itu terpenuhi, ya, tidak ada masalah,” kata Kapitra.
Terkait pembentukan FPI versi baru, Kapitra menilai hal itu merupakan hak asasi manusia yang absolut.
BACA JUGA: Ketua PA 212 Bicara Aksi Turun Ke Jalan, Polemik HRS Makin Panas
Menurut Kapitra, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU), pembentukan organisasi baru itu boleh saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News