Novel Bamukmin Beri Sindiran Menohok ke Bareskrim Polri, Simak!

Novel Bamukmin Beri Sindiran Menohok ke Bareskrim Polri, Simak! - GenPI.co
Novel Bamukmin. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin angkat bicara perihal penangkapan YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama. 

Novel Bamukmin mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap menangkap YouTuber Muhammad Kece.

“Kepolisian sudah menangkap M Kece dan segera untuk dipenjarakan. Ini termasuk tindak pidana yang berat karena ancamannya dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun penjara,” ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  Aziz Yanuar dan Novel Bamukmin Mendadak Mencari Keadilan di DPR

Namun begitu, pria berusia 48 tahun itu menyindir Bareskrim Polri yang masih belum adil.

Pasalnya, ada beberapa orang dengan kasus yang sama telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tetapi belum ditangkap.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Sambangi Gedung DPR RI, Tuntut Hal Ini!

“Polisi segera menangkap para pelaku yang diduga penista agama yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari, baik oleh saya, kawan-kawan, dan masyarakat lainnya,” tegas Novel.

Sejumlah nama penista agama yang sudah dilaporkan tetapi belum ditangkap polisi di antaranya seperti Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, Viktor Laiskodat, Denny Siregar, dan lainnya.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Ngamuk ke YouTuber Muhammad Kece, Seret Nama Ahok

"Saya berharap polisi tidak tebang pilih karena yang baru ditangkap (Muhammad Kece) hanya masyarakat biasa,” tutur Novel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya