Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja

Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja - GenPI.co
Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: instagram/reflyharun)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan membeberkan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8).

"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," jelas Refly Harun.

BACA JUGA:  Cespleng! Khasiat Pare Campur Madu Dahsyat, Wanita Bisa Ketagihan

Akan tetapi, menurut pengamat sosial dan politik itu, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.

Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.

BACA JUGA:  Kocok Pepaya Peras Jeruk Nipis Bikin Pria Dahsyat, Siap Goyang

"Saya lebih setuju presidential threshold itu dihapuskan saja, kapan kita bisa memunculkan kompetisi kepemimpinan yang sehat, termasuk dari calon perseorangan, jika sistem Pemilu kita begitu?" ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy, karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Mendadak Rekening 4 Zodiak Gemerincing di Akhir Agustus

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya