Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja

Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja - GenPI.co
Pakar Hukum Blak-blakan: Presidential Threshold itu Hapus Saja - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: instagram/reflyharun)

Dengan demikian menurut Refly, konstitusi telah memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon. Tidak perlu lagi ada klausul presidential threshold.

Sementara itu, dalam kesempatan pembahasan materi tentang presidential threshold ini, Mahyudin menyatakan sangat sependapat dengan Refly Harun.

"Saya kira, penghapusan presidential treshold ini akan memberikan angin segar bagi masa depan demokrasi kita ke depan, di mana kompetisi kepemimpinan nasional akan berlangsung secara lebih fair dan sehat, rakyat pasti akan mampu memilih yang benar-benar terbaik karena punya banyak pilihan," ujar Mahyudin.

BACA JUGA:  Cespleng! Khasiat Pare Campur Madu Dahsyat, Wanita Bisa Ketagihan

Refly Harun pun menyoroti bahwa DPD RI yang merupakan lembaga yang memiliki mandat besar, karena dipilih langsung oleh rakyat dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.

Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.

BACA JUGA:  Kocok Pepaya Peras Jeruk Nipis Bikin Pria Dahsyat, Siap Goyang

Dia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan serta fungsi persetujuan dalam pembentukan Undang-Undang.

Saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD, karena pada praktiknya telah terjadi subordinasi oleh DPR yang notabene merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dalam sistem bikameral yang diamanatkan konstitusi.

BACA JUGA:  Mendadak Rekening 4 Zodiak Gemerincing di Akhir Agustus

"Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function," kata Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya