Jaksa Mendakwa Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Terima Suap Rp750 Juta

Jaksa Mendakwa Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Terima Suap Rp750 Juta - GenPI.co
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah menerima suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.

Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Wali Kota Cimahi Non Aktif Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Adapun Ade Barkah didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov.

Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Pengamat Soroti Sikap PDIP

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa.

Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES.

BACA JUGA:  Juliari Dicemooh, PKS: Itu Konsekuensi Jadi Pejabat yang Korupsi

Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya