Reza mengatakan, dari keterangan sopir, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.
"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," tuturnya.
Pekerja harus membayar Rp100 ribu untuk setiap surat keterangan rapid palsu.
BACA JUGA: Sandiaga: Kasus Covid-19 Turun, Sinyal Pembukaan Pariwisata Bali
Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.
“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: WNA Asal Nigeria Diburu Polisi, Dugaan Penganiayaan Wanita Bali
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News