
GenPI.co - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie angkat bicara perihal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merancang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Prof Jimly mengaku mendukung langkah tersebut, bahkan sudah sejak lama menyarankan agar pemerintah jangan dulu membangun apa pun terkait IKN karena dasar hukumnya belum ada.
Menurutnya, terlebih UU IKN merupakan solusi terbaik untuk kelancaran proses pembangunan ibu kota baru, agar tidak timbul masalah hukum.
BACA JUGA: Kepada Santri dan Pelajar, Jokowi Sampaikan Hal Penting Ini
"Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu, soal pembangunan bisa saja sekarang, bisa tahun depan, tahun depan lagi," ujar Jimly dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Dia juga menyebut ketika UU IKN sudah ada, presiden siapa pun nantinya akan terikat karena sejarah sudah dibuat, yakni ibu kota negara pindah berdasarkan UU.
BACA JUGA: Ada Orang yang Berupaya Menjerumuskan Presiden Joko Widodo
Di sisi lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan membangun ibu kota baru tidak mudah, sehingga butuh proses waktu yang cukup lama.
"Membangun ibu kota baru tidak bisa mungkin dipaksakan cuma dalam waktu 2-3 tahun, tetapi bisa memakan waktu 5-10 tahun," jelasnya.
BACA JUGA: Kunjungi Labuan Bajo, ini Jadwal Kegiatan Presiden Joko Widodo
Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan pembangunan IKN tidak harus dipaksakan tahun ini atau tahun depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News