Pengamat Beri Sentilan soal Wakil Ketua KPK yang Kena Sanksi

Pengamat Beri Sentilan soal Wakil Ketua KPK yang Kena Sanksi - GenPI.co
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, turut menyoroti soal sanksi yang diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, turut menyoroti soal sanksi yang diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mendapatkan sanksi etik yakni pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK.

BACA JUGA:  KPK Kerap Kontra Produktif, Membuat Publik Keheranan

Suparji menyayangkan perbuatannya itu. Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencoreng KPK.

"Ini jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini," ujar Suparji Ahmad kepada GenPI.co, Selasa (31/8).

BACA JUGA:  Tingkah KPK Dinilai Tidak Lagi Serius Berantas Korupsi

Suparji menuturkan dasar hukum sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen itu terbilang menarik.

"Karena, dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengamat: KPK Bisa Menjadi Lembaga Pencucian Uang

Sanksi etik juga menjadi tantangan bagi pimpinan KPK periode ini untuk bekerja lebih hati-hati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya