Novel Baswedan: TWK Memang Konstitusional, Tapi Melanggar Hukum

Novel Baswedan: TWK Memang Konstitusional, Tapi Melanggar Hukum - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan kembali menyoroti Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa tes yang berhasil menonaktifkan beberapa pegawai KPK tetap konstitusional.

“Bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK,” ujar Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya, Selasa (31/8).

Dirinya lantas menilai bahwa apa yang terjadi dalam TWK adalah perbuatan melanggar hukum, sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

“Masalah yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum / ilegal. Apa dilakukan terhadap pegawai KPK ditujukan untuk penyingkiran,” katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan juga sempat membeberkan isi kontrak terkait TWK yang diberikan kepada pegawai KPK.

Menurut Novel Baswedan, dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak kedua dan bukan penentu lulusnya pegawai KPK.

“Pada kontrak antara KPK (pihak Pertama) dengan BKN (pihak Kedua) terkait assesment TWK di point f, BKN bukan penentu lulus atau tidaknya (pegwai KPK),” katanya.

Tidak hanya itu, menurut Novel, KPK belum menerima hasil tes tersebut yang seharusnya sudah diserahkan oleh BKN.

“Hasil asesmen yang mestinya diserahkan, KPK mengaku belum terima," tuturnya.

Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan siapa pihak yang berbohong dalam konteks penyerahan hasil asesmen tersebut.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan tes tersebut merupakan asesmen atau operasi intelijen.

"Jadi siapa yang berbohong? Ini sebenarnya asesmen atau operasi intelijen?" pungkas Novel Baswedan.

Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa ada 11 poin dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam TWK

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes yang diselenggarakan oleh KPK. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya