Akademisi UI: Usulan Amendemen UUD 1945 Perlu Diperdebatkan

Akademisi UI: Usulan Amendemen UUD 1945 Perlu Diperdebatkan - GenPI.co
Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana. Foto: ANTARA

GenPI.co - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana memberikan pendapatnya soal usulan amendemen UUD 1945.
 
Menurutnya, usulan amendemen UUD 1945 perlu diperdebatkan dengan melibatkan partisipasi publik.

Ia menilai hal tersebut berlaku secara umum terkait usulan perubahan ketatanegaraan melalui amendemen konstitusi.
 
"Secara substansi tentu dapat dipahami bahwa tata kelola pemerintahan yang ada saat ini memiliki keterbatasan dan tantangan," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9). 
 
Aditya menilai isu terkait wacana amendemen UUD 1945 terkesan elitis dan belum menunjukkan pelibatan publik secara luas. 
 
Menurutnya, pemerintah dan koalisi parpol pemerintah terkesan masih belum terbuka untuk memperdebatkan hal ini sebagai isu yang penting.

Dalam fokus penyelesaian masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2024, koalisi pemerintahan dapat mendukung dan menggerakkan organisasi partai dan kader-kader di pemerintahan eksekutif untuk berada dalam rel yang sama.
 
"Sinergi atau gotong royong ini yang pasti ditunggu dan dinantikan masyarakat ketimbang ingin memunculkan sosok diri masing-masing demi pencalonan Pemilu 2024," katanya.

BACA JUGA:  Wacana Amendemen UUD 1945, Muhammadiyah Beri Peringatan

Lebih lanjut, Aditya berpandangan opsi membuka amendemen konstitusi adalah langkah politik yang mudah dilakukan secara politis berdasarkan pertimbangan kekuatan politik saat ini.

Namun, memiliki konsekuensi politik yang tidak mudah terbayangkan apabila resistensi publik tinggi, apalagi dengan situasi kepercayaan politik terhadap presiden yang belum sepenuhnya kuat. 
 
Maka dari itu, sentimen negatif dari isu amendemen berada dalam posisi yang krusial dan perlu menjadi perhatian serius di kalangan elite politik pemerintahan. 
 
"Artinya, ada prasyarat yang penting dibuka terlebih dahulu, yaitu pelibatan partisipasi publik secara luas apabila agenda amendemen ini terus dipaksakan para elite," pungkas Aditya. (Antara/jpnn)

BACA JUGA:  Wacana Amendemen UUD 1945, Puan: Jangan Melebar ke Mana-mana

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya