"Nanti kami akan update perkembangan kasus," lanjutnya.
Ahmad menyebut Yahya Waloni sedang mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati.
Di dilarikan ke sana karena mengeluhkan sesak napas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8).
BACA JUGA: Suara Lantang LAWAN Institute untuk Fraksi PDIP DPRD DKI
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya Waloni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dirinya terancam penjara hingga enam tahun.(*)
BACA JUGA: Keberangkatan Jemaah Umrah, Kemenag Urai 3 Masalah dari Hulu
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News