Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa - GenPI.co
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva. (Foto: Antara)

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang telah kedaluwarsa.

Seperti diketahui, sidang pengadilan di PTUN Jakarta terkait gugatan pihak KLB Deli Serdang kepada PD Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang berlangsung.

Sidang kini memasuki tahap penyerahan Bukti Surat kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Menteri Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Penerapan Blue Economy

Menurut Hamdan, gugatan KLB Deli Serdang tak berdasar hukum.

Pernyataan Hamdan tersebut diakuinya berlandaskan pada UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:  AHY Mendadak Singgung Utang Negara yang Membengkak

"UU itu menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ujarnya dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (2/9).

Hamdan mengatakan bahwa gugatan itu terkait SK AD/ART Partai Demokrat 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025.

BACA JUGA:  AHY: Suara Kritis Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Namun, lembaran Berita Negara RI Nomor 15 terkait kedua SK Menkumham tersebut sudah diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya