
"Maka, berdasarkan Azas Publisitas, setiap anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua SK itu," katanya.
Selain itu, Hamdan memaparkan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang juga tak mempunyai legal standing.
"Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Penerapan Blue Economy
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News