
GenPI.co - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin buka suara atas penolakan banding Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Itu artinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam perkara swab test di RS UMMI.
Novel mengaku tidak habis pikir dengan vonis tersebut.
BACA JUGA: Isu Novel Bamukmin Maju Cawapres, Pengamat: PKS Bakal Meminang
"Vonis sangat disayangkan jauh dari keadilan," ujar Novel Bamukmin dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021) kemarin.
Lantas, dia menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membebaskan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat.
BACA JUGA: Prabowo Harusnya Balas Budi kepada Habib Rizieq
Tetapi, Novel menjelaskan Habib Rizieq Shihab bukan tipe penjilat sehingga tidak akan meminta pengampunan kepada Jokowi atas penolakan banding tersebut.
"Beliau tidak mau membuat partai serta bukan tipe penjilat karena urusan hakim PN Jaktim beliau nyatakan banding, tidak mau meminta pengampunan dari presiden," tegas Novel.
BACA JUGA: Ferdinand: Demokrat Tidak Usah Berprasangka Buruk Kepada Jokowi
Lebih lanjut, dia menilai apabila Jokowi mau membebaskan HRS sejatinya menunjukkan sikap kenegarawanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News