Soroti Surat Gubernur Sumbar, Begini Komentar Bambang Widjojanto

Soroti Surat Gubernur Sumbar, Begini Komentar Bambang Widjojanto - GenPI.co
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Praktisi hukum Bambang Widjojanto menyoroti kasus surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumatera Barat yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Ia mengatakan bahwa unsur korupsi dalam kasus tersebut masih perlu kajian. 
 
"Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," kata Bambang dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/9).

Mantan wakil Ketua KPK itu menjelaskan, bila melihat perihal surat penerbitan profil dan potensi Sumbar, maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
 
"Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," kata dia.

BACA JUGA:  Kritikan Tajam BW soal KPK Rekrut Napi Koruptor Jadi Penyuluh

Kemudian jika dilihat dari cara tindakannya, yaitu dengan suatu surat dan isi dari surat perlu dipertanyakan, apakah ada atau tidak ada job desk gubernur atau aturan di pemerintahan daerah yang dilanggar dalam kaitannya dengan penerbitan surat tersebut. 
 
"Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," katanya.

Menurut Bambang, sulit untuk menjelaskan pertanyaan apa ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Gubernur Sumbar Mahyeldi Mencengangkan, Wow Banget

Selain itu, dia melihat ujung dari tujuan surat berupa permohonan dengan kalimat diharapkan kesediaannya untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku. 
 
"Maka apakah bisa dibuktikan dan bisa dilihat adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pembuat isi surat itu," kata dia. 
 
Sebelumnya, Polresta Padang mengamankan lima orang yang mengedarkan surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumbar yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi. 
 
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan lima orang yang diamankan bukan ASN Pemprov Sumbar yang kemudian berstatus sebagai saksi. 
 
Di dalam surat terbubuh tanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak. 
 
Surat itu kemudian menjadi polemik karena ada warga yang melapor ke polisi dan menemukan keanehan. 
 
Warga tersebut merasa aneh karena surat bertanda tangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang untuk dukungan sponsor pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas. 
 
Hingga saat ini penyidik Polresta Padang belum menentukan status untuk kasus permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. (antara/jpnn) 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya