Akademisi Sayangkan Isi Wacana PPHN Tak Diungkap ke Publik

Akademisi Sayangkan Isi Wacana PPHN Tak Diungkap ke Publik - GenPI.co
Suasana ruang rapat MPR RI (Foto: Antara)

Ngorang memaparkan bahwa PPHN sebenarnya sudah ada di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Dalam alinea keempat itu, dijelaskan tujuan dan dasar negara Indonesia.

“Tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu melaksanakan ketertiban dunia. Semua tujuan itu jelas, tinggal diturunkan lagi aturannya,” paparnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Isu Amendemen UUD & Presiden 3 Periode Titipan Oligarki

Selain itu, empat pilar Indonesia juga sudah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

“Ada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau ada poin di luar itu, itu bukan haluan negara,” tuturnya.

 

BACA JUGA:  Soroti Wacana Amendemen UUD, Irwan Fecho: Rakyat Tak Butuh Itu!

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya